Wicaksono, Anggit (2012) Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Desa Kalirejo Kecamatan Undaan. [Experiment] (Submitted)
Preview |
PDF (Hal. Judul)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.1-5.pdf - Accepted Version Download (964kB) |
Preview |
PDF (I. Pendahuluan)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.6-16.pdf - Accepted Version Download (161kB) |
Preview |
PDF (II. Tujuan & Manfaat)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.17.pdf - Accepted Version Download (111kB) |
Preview |
PDF (III. Kerangka Pemecahan Masalah)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.18-21.pdf - Accepted Version Download (142kB) |
Preview |
PDF (IV. Pelaksana Kegiatan)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.22-26.pdf - Accepted Version Download (127kB) |
Preview |
PDF (V. Hasil Kegiatan)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.27.pdf - Accepted Version Download (98kB) |
Preview |
PDF (VI. Penutup)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.28.pdf - Accepted Version Download (99kB) |
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.29.pdf - Accepted Version Download (86kB) |
Preview |
PDF (Lampiran)
laporan_PENGABDIAN_MASY_UMKM.30-43.pdf - Accepted Version Download (5MB) |
Abstrak
Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kudus pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kudus. Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Masih adanya masyarakat yang belum memenuhi ketentuan bidang kependudukan terutama yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perda No 2 Tahun Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta kurang pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaran dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil serta guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap data kependudukan melatarbelakangi untuk dilaksanakan pengabdian ini. Tujuan dari pengabdian ini adalah mewujudkan masyarakat kabupaten Kudus, khususnya di Kecamatan Undaaan terutama di Desa Kalirejo yang memiliki mengetahui, memahami peraturan di bidang kependudukan sehingga terwujud kepastian hukum dan perlindungan terhadap data kependudukan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2011 mulai pada pukul 15.30 – 17.30 WIB di Desa Kalirejo. Peserta sosialisasi dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau tokoh masyarakat yang mewakili dari masing-masing RT, RW yang masuk dalam wilayah pemerintah desa Kalirejo, Undaan. Dari Hasil pengabdian ini diketahui masih ada masyarakat yang belum memahami mengenai pentingnya data kependudukan, khususnya bagi masyarakat sendiri maupun bagi pemerintah, terutama kaitan antara data kependudukan dengan kegiatan perencanaan pembangunan, pemilu dan kegiatan lain. Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan mengerti pentingnya data kependudukan dan cara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terutama dengan melengkapi data keepndudukan.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Kata Kunci: | sosialisasi, administrasi, dokumen kependudukan |
Subjects: | Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Layanan publik. Petugas pemerintah. Pegawai negeri sipil. Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi Ilmu-ilmu Sosial > Komunitas. Kelas masyarakat. Ras > Kelompok perkotaan. Kota. Sosiologi perkotaan > Perencanaan daerah |
Program Studi: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mrs Noor Athiyah |
Date Deposited: | 05 Jun 2013 04:54 |
Last Modified: | 05 Jun 2013 04:54 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/1205 |
Actions (login required)
View Item |