Pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan sistem konsinyasi antara pedagang pakaian di kios pasar dengan pedagang keliling (studi kasus pasar kliwon kudus)

Sari, Fella Novita (2020) Pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan sistem konsinyasi antara pedagang pakaian di kios pasar dengan pedagang keliling (studi kasus pasar kliwon kudus). Sarjana thesis, UMK.

[thumbnail of Halaman Depan]
Preview
Text (Halaman Depan)
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version

Download (698kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1]
Preview
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (215kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2] Text (Bab 2)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (240kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] Text (Bab 3)
BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (218kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] Text (Bab 4)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (381kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] Text (Bab 5)
BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (47kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (122kB) | Preview

Abstrak

PAKAIAN DENGAN SISTEM KONSINYASI ANTARA PEDAGANG PAKAIAN DI KIOS PASAR DENGAN PEDAGANG KELILING (STUDI KASUS PASAR KLIWON KUDUS)” ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian dengan sistem kosninyasi di Pasar Kliwon Kudus dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul terhadap para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli pakaian secara konsinyasi di Pasar Kliwon Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa. Jual beli secara konsinyasi dilakukan karena ingin mempercepat pemasaran bagi pihak pedagang pakaian di kios, sedangkan bagi pedagang keliling, cara konsinyasi dipilih karena lebih mudah ketika ingin menjual suatu barang tapi dengan modal yang minim, namun pelaksanaan jual beli secara konsinyasi yang terjadi di Pasar Kliwon Kudus, masih muncul adanya wanprestasi diberbagai kios karena belum dipahaminya secara baik tentang jual beli secara konsinyasi oleh pedagang pakaian dan pedagang keliling. Sehingga menimbulkan kendala-kendala dalam pelaksanaan jual beli secara konsinyasi. Pelaksanaan jual beli dengan sisitem konsinyasi ini dilakukan dengan cara : a. Sebagai konsinyi, ia harus melakukan transaksi jual beli secara cash dengan waktu yang telah ditentukan oleh toko, jika konsinyi telah memenuhi waktu yang telah ditentukan, maka ia diperbolehkan melakukan jual beli secara konsinyasi. b. Jual beli secara konsinyasi ini dilakukan dengan cara pihak konsinyor menyerahkan barang dagangannya kepada konsinyi untuk dijual kembali ke luar Pasar Kliwon, dalam terjadi penyerahan ini konsinyi tidak perlu menyerahkan uang terlebih dahulu dengan batas tempo yang diberikan oleh konsinyor. Konsinyor hanya perlu menyerahkan Kartu Identitas berupa KTP. c. Ketika jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak konsinyor, maka konsinyi harus mengembalikan uang tersebut atau mengembalikan barang tersebut (jika tidak laku) kepada konsinyor. d. Jika pihak konsinyi tidak mengembalikan barang atau uang hasil dari penjualan, maka dengan terpaksa pihak konsinyor menagih berupa uang yang bisa ditempuh dengan cara dicicil. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara konsinyasi pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus adalah adanya sikap mudah percaya kepada pedagang keliling, sehingga masih terjadi wanprestasi. Maka dari itu, terdapat upaya yang harus dilakukan oleh pedagang pakaian di kios Pasar Kliwon Kudus selaku consignee, yaitu dagangan yang dititipkan melalui konsinyasi hanya untuk beberapa pelanggan, skalanya harus lebih besar terhadap pedagang yang melakukan transaksi secara cash, agar meminimalisir terjadinya kerugian akibat dari resiko jual beli secara konsinyasi. Selain itu, upaya yang dilakukan adalah selalu meminta informasi identitas pedagang keliling. Sedangkan dari pedagang keliling harus mengambil model barang yang benar-benar laku di pasaran ataupun mengambil barang sesuai pesanan dari pelanggannya. Semua ini dilakukan agar cepat laku sehingga dapat membayar tagihan dari barang kepada pedagang pakaian di kios Pasar Kliwon Kudus sesuai waktu yang ditentukan.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Sarjana)
Dosen Pembimbing: Lidya Christiana W., S.H., M.H., M.Kn.
Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli Secara Konsinyasi, Pasar Kliwon Kudus
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 30 Dec 2020 04:21
Last Modified: 30 Dec 2020 04:21
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/13021

Actions (login required)

View Item View Item