Kedudukan saksi mahkota dalam peradilan pidana Di indonesia

ULUM, ROISUL (2020) Kedudukan saksi mahkota dalam peradilan pidana Di indonesia. Sarjana thesis, UMK.

[thumbnail of Hal Depan]
Preview
Text (Hal Depan)
Halaman Judul.pdf - Accepted Version

Download (993kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1]
Preview
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Accepted Version

Download (468kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2] Text (Bab 2)
BAB II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (747kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] Text (Bab 3)
BAB III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (945kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] Text (Bab 4)
BAB IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (361kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Accepted Version

Download (415kB) | Preview

Abstrak

Keberhasilan seorang Hakim dalam mewujudkan rasa keadilan bagi segenap masyarakat pencari keadilan salah satunya tergantung pada alat bukti yang berhasil ditemukan karena alat bukti merupakan dasar oleh Hakim dalam mempertimbangkan suatu perkara dan selanjutnya menjatuhkan putusan, disisi lain pembuktian merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menemukan kebenaran materiil atas tindak pidana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepada seorang tersangka / terdakwa. Pasal 184 KUHAP, dinyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah antara lain : keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Perihal alat bukti keterangan saksi, dikenal istilah saksi mahkota yaitus aksi yang berasal dari atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang sama-sama melakukan perbuatan pidana dengan mekanisme pemecahan berkas perkara (splitsing). Dalam praktik penggunaan saksi mahkota oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan terhadap penuntutan perkara secara terpisah (splitsing) dari berkas yang memuat suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka / terdakwa. Praktik pengajuan saksi mahkota lazimnya diajukan terhadap perkara pidana yang sangat sulit pembuktiannya atau minim pembuktiannya. Di beberapa Negara seperti Belanda, Amerika Serikat dan Italia, saksi mahkota diartikan sebagai seorang pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang telah diperbuat oleh temannya sesama pelaku kejahatan dan justru dijadikan alat oleh Negara untuk penanggulangan kejahatan. Atas jasanya bersedia bekerjasama tersebut, saksi mahkota dapat diberikan penghargaan berupa kekebalan dari penuntutan ataupun pengurangan hukuman. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa dalam praktik peradilan di Indonesia, saksi mahkota telah menimbulkan adanya pro kontra, perkara pidana yang menggunakan saksi mahkota, saksi mahkota tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila memang unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi dan terbukti, berbeda dengan praktik yang terjadi di Negara lain seperti Belanda, Amerika Serikat dan Italia yang justru memberikan penghargaan kepada saksi mahkota berupa kekebalan dari penuntutan ataupun pengurangan hukuman karena telah mengungkap perbuatan pidana yang dilakukan temannya sesama terdakwa.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Sarjana)
Dosen Pembimbing: Pembimbing 1 Dr.Hidayahtullah,S.H.,M.Hum. Pembimbing 2 Dr.Iskandar Wibawa.S.H.,M.H
Kata Kunci: Pembuktian, Saksi mahkota, Pro kontra.
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum (S2)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 02 Jan 2021 04:08
Last Modified: 02 Jan 2021 04:08
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/13030

Actions (login required)

View Item View Item