SARI, IKA YULIA (2020) Pengguguran penawaran pada proses lelang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pati. Sarjana thesis, UMK.
Preview |
Text (Hal Judul)
1. HAL JUDUL.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf - Published Version Download (517kB) | Preview |
Text (BAB II)
3. BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (477kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
4. BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (413kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
5. BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
6. BAB V.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (304kB) | Request a copy |
|
Preview |
Text (Daftar Pustaka)
7. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (327kB) | Preview |
Abstrak
Skripsi dengan judul “PENGGUGURAN PENAWARAN PADA PROSES LELANG DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI” bertujuan untuk mengetahui mengapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terjadi pengguguran penawaran tanpa transparansi kesalahan sebagai salah satu asas lelang dan penyelesaian proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta – fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Selain itu juga menggunakan metode induktif yang diawali dengan permasalahan pengguguran penawaran dalam proyek yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah merupakan salah satu sarana untuk melaksanakan proses suatu proyek pemerintah. Pelaksanaan yang terarah dan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat oleh kalangan Pemerintah Daerah, pengadaan barang/jasa pemerintah mohon bisa dijalankan secara positif dan tepat dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Namun seiring dengan berjalannya waktu ternyata implementasi dari pengadaan barang dan jasa pemerintah ini dijumpai adanya kendala atau hambatan, baik yang bersifat teknis ataupun non teknis,adanya praktek konspirasi yang dilakukan baik oleh penyedia barang dan jasa pemerintah atau bahkan dilakukan oleh aparat pemerintah itu sendiri selaku pengguna barang dan jasa. Masih terjadi pengguguran tanpa transparansi kesalahan pada proses lelang mengenai penyedia digugurkan , padahal secara pesyaratan sudah dilalui, tidak adanya transparansi ini mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat selama proses lelang berlangsung yang tidak dapat dihilangkan .Apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, pihak penyedia diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dan disertai bukti-bukti adanya konspirasi dalam proses lelang seperti terdapat adanya persyaratan yang mengarah kepada salah satu pihak penyedia , jika sanggahan dari pihak penyedia barang dan jasa dapat diterima oleh panitia pengadaan barang dan jasa lelang hanya dibatalkan dan kan dilelang ulang dan sebaliknya jika dalam sanggahan pihak penyedia tidak diterima oleh panitia proses lelang tetap akan di laksanakan sesuai dengan prosedur sesuai dengan penetapan awal pemenang yang sudah ditetapkan oleh panitia. Kemudian jika panitia didapati menyalahgunakan wewenangnya pada saat proses lelang berlangsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Pasal 82 Nomor 16 tahun 2018 yaitu berupa sanksi adminitratif seperti teguran , penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan , dan pemberhentian dan sanksi hukuman disiplin ringan , berat dan sedang, kemudian jika penyedia didapati terdapat konspirasi pada saat proses pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Pasal 80 ayat (3) Nomor 16 tahun 2018 akan diberikan sanki digugurkan, penghentian sementara, penurunan pencantuman dan blacklist yang artinya tidak bisa mengikuti tender lagi dikabupaten pati.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Sarjana) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Dosen pembimbing 1 Subarkah, S.H.,M.Hum Dosen pembimbing 2 Anggit Wicaksono, SH.MH |
Kata Kunci: | Pengguguran Penawaran, Pengadaan Barang dan Jasa. |
Subjects: | Hukum > Hukum negara |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 24 Jun 2021 19:33 |
Last Modified: | 24 Jun 2021 19:33 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/14264 |
Actions (login required)
View Item |