CHAKIIM, ACHMAD KURNIA (2020) Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma dalam perkara pidana. Sarjana thesis, UMK.
Preview |
Text (Hal. Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version Download (725kB) | Preview |
Preview |
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (202kB) | Preview |
Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (279kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (195kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (409kB) | Request a copy |
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (112kB) | Request a copy |
|
Preview |
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (241kB) | Preview |
Abstrak
Skripsi dengan judul “PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU SECARA CUMA-CUMA DALAM PERKARA PIDANA”. Secara umum skripsi ini bertujuan untuk mengetahui perlu ada pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan implementasipemberian bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap masyarakat yang tidak mampu. Metode penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini menggunakan metode sampel non random sampling, menggunakan data primer (studi lapangan) dan data sekunder (studi kepustakaan). pengolahan data dalam penelitian ini dengan cara editing data dan pemilahan data, selanjutnya data dianalisa dengan cara kualitatif. Sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUDNRI Tahun 1945. Pasal 28H ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 lahir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum diberikan oleh Posbakumdin pada masyarakat tidak mampu yang terjerat kasus hukum sebagai bentuk dan upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan pada tersangka dan terdakwa pada hakekatnya adalah memberikan perlindungan kepada tersangka dan terdakwa agar hak-haknya terlindungi. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang selama ini diberikan oleh advokat melalui Posbakumdin sangat membantu bagi Terdakwa.Pada dasarnya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu, dengan persyaratan dan birokrasi yang sangat mudah dan cepat.Peran Posbakum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu sangat berarti. Hal ini dilihat dari manfaat jasa Posbakumadin, yaitu mengusahakan kemudahan bagi masyarakat kurang mampu dalam menghadapi masalah hukum, mengusahakan pokok perkara dapat diterapkan secara objektif, mulai dari proses hukum tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat hukum yakni Polisi, Jaksa, maupun Hakim tanpa dipungut biaya apapun.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Sarjana) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | 1. Dr. Hidayatullah,S.H, M.Hum 2. Henny Susilowati, S.H,M.H |
Kata Kunci: | Bantuan Hukum, Secara cuma-cuma dan Perkara Pidana |
Subjects: | Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 24 Jun 2021 19:57 |
Last Modified: | 24 Jun 2021 19:57 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/14272 |
Actions (login required)
View Item |