Tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hakim pada putusan niet ontvankelijke verklaard (n.o) (studi kasus putusan nomor 62/pdt.g/2019/pn.pti)

DEWI, MELATI (2021) Tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hakim pada putusan niet ontvankelijke verklaard (n.o) (studi kasus putusan nomor 62/pdt.g/2019/pn.pti). Sarjana thesis, UMK.

[thumbnail of Hal Depan] Text (Hal Depan)
Hal. Judul.pdf - Accepted Version

Download (716kB)
[thumbnail of Bab 1] Text (Bab 1)
Bab I.pdf - Accepted Version

Download (341kB)
[thumbnail of Bab 2] Text (Bab 2)
Bab II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (336kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] Text (Bab 3)
Bab III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (289kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] Text (Bab 4)
Bab IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (494kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] Text (Bab 5)
Bab V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (165kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Accepted Version

Download (458kB)

Abstrak

Dalam penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi deskriptif analitis,data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Analisa data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar hukum pemberian putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) Dalam Perkara Nomor 62/Pdt.G/2019/PN.Pti adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 yang mengatakan bahwa objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, artinya gugatan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Upaya yang dapat dilakukan atas putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O), Penggugat dapat mengajukan gugatan lagi dengan perbaikan atau Penggugat dapat menempuh upaya Hukum Banding pada Pengadilan Tinggi.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Sarjana)
Dosen Pembimbing: Pembimbing 1 Dr. Sukresno, S.H,M.Hum, Pembimbing 2 Wahyu Edy Amrulloh, SH. M.H
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim dan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard
Subjects: Hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 20 Oct 2021 23:37
Last Modified: 20 Oct 2021 23:37
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/15736

Actions (login required)

View Item View Item