Kartika Sari, Dewi Kartini (2024) Penegakan hukum terhadap tindak defamasi (pencemaran nama baik) melalui media sosial di kepolisian resor jepara. Sarjana thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.
Preview |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf - Published Version Download | Baca Disini |
Preview |
Text (Bab 1)
Bab 1 TA.pdf - Published Version Download | Baca Disini |
![]() |
Text (Bab 2)
Bab 2 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
![]() |
Text (Bab 3)
Bab 3 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
![]() |
Text (Bab 4)
Bab 4 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
![]() |
Text (Bab 5)
Bab 5 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
Preview |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka TA.pdf - Published Version Download | Baca Disini |
![]() |
Text (Lampiran)
Lampiran TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Defamasi (Pencemaran Nama Baik) Melalui Media Sosial Di Kepolisian Resor Jepara”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak defamasi (pencemaran nama baik) melalui media sosial di Kepolisian Resor Jepara, mengetahui peran korban dalam tindak defamasi (pencemaran nama baik) melalui media sosial di Kepolisian Resor Jepara dan mengetahui upaya pencegahan terhadap tindak defamasi (pencemaran nama baik) melalui media sosial oleh Kepolisian Resor Jepara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian berupa data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara mendalam. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap 3 kasus defamasi melalui media sosial pada tahun 2022 dan 2023 selesai dengan upaya litigasi pada kasus (HS), (TH) dan (R), dan 1 kasus (K) selesai dengan restorative justice pada upaya non-litigasi di Kepolisian Resor Jepara. Peran korban (HS) adalah sebagai korban yang tidak ikut berpartisipasi, peran (TH) sebagai korban yang berperan secara tidak langsung, korban (R) merupakan korban yang berperan sebagai pemicu atau provokator, dan peran (K) dianggap korban sebagai sasaran yang keliru berdasarkan tipologi korban E. A. Fattah (1967). Upaya pencegahan yang dilakukan Kepolisian Resor Jepara, yaitu bekerjasama dengan media online maupun konvensional, melakukan sosialisasi Polisi Go to School setahun sekali, dan menggunakan akun media sosial resmi milik Kepolisian Resor Jepara untuk mepostingan penyuluhan hukum dengan inovatif dan edukatif.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Sarjana) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Dosen Pembimbing: 1. Dr. Iskandar Wibawa, S.H., M.H., Dosen Pembimbing: 2. Wiwit Ariyani, S.H., M.Hum., |
Kata Kunci: | Penegakan hukum, Defamasi, Pencemaran nama baik, Media sosial. |
Subjects: | Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 15 Apr 2025 02:01 |
Last Modified: | 15 Apr 2025 02:01 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/23194 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
