Jagad, Anjar Sapu (2024) Analisis yuridis kepailitan perorangan mengenai pembuktian sederhana (studi kasus putusan no. 23/pdt.sus-pailit/2021/pn smg juncto no. 519 k/pdt.sus-pailit/2022). Sarjana thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.
Preview |
Text (Halaman Judul)
Halaman Judul.pdf - Published Version Download | Baca Disini |
Preview |
Text (Bab 1)
Bab 1 TA.pdf - Published Version Download | Baca Disini |
![]() |
Text (Bab 2)
Bab 2 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
![]() |
Text (Bab 3)
Bab 3 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
![]() |
Text (Bab 4)
Bab 4 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
![]() |
Text (Bab 5)
Bab 5 TA.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download |
Preview |
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka TA.pdf - Published Version Download | Baca Disini |
Abstrak
Skirpsi dengan judul ANALISIS YURIDIS KEPAILITAN PERORANGAN MENGENAI PEMBUKTIAN SEDERHANA (Studi Kasus Putusan No. 23/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg Juncto No. 519 K/Pdt.Sus Pailit/2022)” secara umum bertujuan: 1) untuk menganalisis pertimbangan hakim Judex Facti di Pengadilan Niaga Semarang mengenai pembuktian sederhana dalam memutus perkara kepailitan Suhartanto; 2) untuk menganalisis pertimbangan hakim Judex Juris di Mahkamah Agung mengenai pembuktian sederhana dalam memutus perkara kepailitan Suhartanto. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian diolah, diperiksa, dan dianalisa secara kualitatif, selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hakim Judex Facti menolak permohonan pailit karena tidak terbukti secara sederhana dalam hal ketidakhadiran pemohon materiil/ para Kreditor (Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan). Judex Facti mempertimbangkan fakta-fakta persidangan seperti pernyataan Debitor dan kesaksian saksi-saksi yang mengindikasikan adanya kreditur fiktif dan tindak pidana. Judex Juris mengabulkan permohonan pailit karena terbukti sederhana dengan mendasarkan pada bukti surat Akta Otentik. Judex Juris mengatakan kehadiran kreditor tidak berpengaruh pada pembuktian sederhana. Judex Juris cenderung berpegang pada kebenaran formil daripada menggali lebih dalam mengenai kebenaran materiil.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Sarjana) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Dosen Pembimbing: 1. Yusuf Istanto, S.H., M.H. Dosen Pembimbing: 2. Nandha Pamungkas, S.H., M.H. |
Kata Kunci: | Kepailitan, Pembuktian Sederhana, Judex Facti, Judex Juris. |
Subjects: | Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 17 Apr 2025 02:15 |
Last Modified: | 17 Apr 2025 02:15 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/23250 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
