Analisis faktor – faktor yang menyebabkan dicabutnya laporan atau pengaduan perkara kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum kepolisian resor kudus

Arwan, Arwan (2024) Analisis faktor – faktor yang menyebabkan dicabutnya laporan atau pengaduan perkara kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum kepolisian resor kudus. Master thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.

KLIK BACA DISINI UNTUK MEMBACA SECARA ONLINE

[thumbnail of Halamman Judul]
Preview
Text (Halamman Judul)
Halaman Judul.pdf - Published Version

Download | Baca Disini
[thumbnail of Bab 1]
Preview
Text (Bab 1)
Bab 1 TA.pdf - Published Version

Download | Baca Disini
[thumbnail of Bab 2] Text (Bab 2)
Bab 2 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Bab 3] Text (Bab 3)
Bab 3 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Bab 4] Text (Bab 4)
Bab 4 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Bab 5] Text (Bab 5)
Bab 5 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka TA.pdf - Published Version

Download | Baca Disini
[thumbnail of Lampiran] Text (Lampiran)
Lampiran TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang terhadap orang lain, terjadi dalam suatu lingkungan rumah - tangga yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual maupun psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang – wenang, dan penekanan secara ekonomis. Diundangkannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban KDRT. Guna memberikan sanksi pidana kepada pelaku, diharapkan bisa memberi pembelajaran supaya pelaku tidak mengulangi perbuatanya, dan agar tidak terjadi lagi KDRT. Dalam proses penyelesaian KDRT dilakukan dengan mekanisme hukum dan mekanisme mediasi, namun pada kenyataanya ada beberapa korban yang melaporkan baru pada tahap penyelidikan dan belum adanya penyelesaian kedua meknisme tersebut sudah dicabut kembali karena ketentuan UU. PKDRT merupakan delik aduan. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penulisan ini mempertanyakan mengapa seorang korban KDRT yang sudah melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialaminya kemudian mencabut kembali, dan bagaimana proses penyelesaian perkara KDRT untuk kebijakan hukum pidana yang akan datang terhadap ketentuan UU. PKDRT merupakan delik aduan menjadi delik biasa. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui faktor – faktor apa saja yang menjadi penyebab seorang korban KDRT yang sudah melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialaminya kemudian mencabut kembali, dan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara KDRT untuk kebijakan hukum pidana yang akan datang terhadap ketentuan UU. PKDRT merupakan delik aduan menjadi delik baisa. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa yang menjadi penyebab seorang korban KDRT yang sudah melaporkan atau mengadukan kekerasan yang dialaminya kemudian mencabut kembali ada beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain : a) hukum atau undang _ undang, b) penegak hukum, c) sarana dan fasilitas, d) masyarakat. Dan proses penyelesaian perkara KDRT untuk kebijakan hukum pidana yang akan datang terhadap ketentuan UU.PKDRT merupakan delik aduan menjadi delik biasa, yaitu perlu adanya pengecualian ketentuan delik aduan pada UU. PKDRT terhadap pelaku yang pernah melakukan perbuatan KDRT dan mengulangi perbuatannya lagi bisa dikenakan delik biasa.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Master)
Dosen Pembimbing: Dosen Pembimbing: 1. Dr. Hidayatullah, S.H., M.Hum.,
Kata Kunci: KDRT, Delik Aduan, Pengecualian
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya
Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum (S2)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 23 Apr 2025 01:22
Last Modified: 23 Apr 2025 01:22
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/23368

Actions (login required)

View Item View Item