“kekuatan bukti saksi testimonium de auditu dalam sidang perceraian di pengadilan agama jepara”(studi kasus perkara nomor: 1225/pdt.G/2021/pa.Jepr)

PRIBOWO, VIJAR (2025) “kekuatan bukti saksi testimonium de auditu dalam sidang perceraian di pengadilan agama jepara”(studi kasus perkara nomor: 1225/pdt.G/2021/pa.Jepr). Sarjana thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.

KLIK BACA DISINI UNTUK MEMBACA SECARA ONLINE

[thumbnail of halaman Judul]
Preview
Text (halaman Judul)
Halaman Judul.pdf - Published Version

Download | Baca Disini
[thumbnail of Bab 1]
Preview
Text (Bab 1)
Bab 1 TA.pdf - Published Version

Download | Baca Disini
[thumbnail of Bab 2] Text (Bab 2)
Bab 2 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Bab 3] Text (Bab 3)
Bab 3 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Bab 4] Text (Bab 4)
Bab 4 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Bab 5] Text (Bab 5)
Bab 5 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka TA.pdf - Published Version

Download | Baca Disini

Abstrak

Dalam Penelitian ini mengenai kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara gugatan perceraian pada Putusan Nomor 1225/Pdt.G/2021/PA.Jepr adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam perkara gugatan perceraian pada Putusan Nomor 1225/Pdt.G/2021/PA.Jepr. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa majelis hakim mendasarkan pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959 bahwa testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden). Persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Selain itu, Mahkamah Agung dalam putusan nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 membenarkan testimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil apabila saksi memberikan keterangan dengan sumpah, keterangan itu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu terdiri dari beberapa orang. Meskipun Kakuatan pembuktian saksi testimonium de auditu yang dikonstruksikan sebagai persangkaan merupakan bukti bebas, tetapi pada perkara ini keterangan saksi tersebut penting sehingga kekuatan pembuktiannya adalah bukti yang menentukan karena para saksi de auditu berperan besar dalam dikabulkannya gugatan Penggugat.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Sarjana)
Dosen Pembimbing: Dosen Pembimbing: 1. Dr. Suparnyo, S.H, M.S
Kata Kunci: Pembuktian , Perceraian, Testimonium de Auditu.
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya
Hukum
Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum (S2)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 07 Aug 2025 08:26
Last Modified: 07 Aug 2025 08:26
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/25041

Actions (login required)

View Item View Item