-, SUKENI (2014) STUDI KOMPARATIF JUAL BELI TANAH WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 DENGAN HUKUM FIQIH. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.
Preview |
PDF (Hal. Judul)
HALAMAN_JUDUL.pdf - Accepted Version Download (449kB) |
PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (206kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 2)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (206kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (152kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (313kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (109kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (188kB) |
Abstrak
Skripsi dengan judul “STUDI KOMPARATIF JUAL BELI TANAH WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 DENGAN HUKUM FIQIH”, secara umum bertujuan untuk mengetahui peralihan hak atas tanah wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan hukum fiqih dan pengaturan penjualan tanah wakaf menurut Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 dengan hukum fiqih. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah diskriptif analitis. Penelitian ini mengunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Harta wakaf pada prinsipnya adalah milik umat. Peralihan hak atas tanah menurut hukum agraria nasional selain dapat melalui jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat dan warisan. Harta yang sudah di wakafkan menurut Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tidak boleh di perjual belikan, seperti diatur didalam Pasal 40 Undang Undang Wakaf.Penjualan hak atas tanah wakaf berdasarkan pada pendapat zahirnya Hadis tentang larangan penjualan, penghibahan, dan pewarisan harta wakaf, sebagai konsekuensinya tanah wakaf tersebut dibiarkan saja sebagaimana adanya, tetapi ada pengecualian dalam penjualan tanah wakaf. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasa adalah peralihan hak atas tanah wakaf menurut Undang Undang Wakaf dan fiqih dapat melalui jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat dan warisan , begitu juga dengan penjualan tanah diperbolehkan tetapi harus dengan alasan-alasan yang kuat dan ada dasarnya seperti yang tercantum didalam Pasal 41 Undang Undang Wakaf.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Pembimbing: Masmu'ah. SH, M.hum |
Kata Kunci: | Jual beli tanah wakaf, Undang Undang Nomor 41 tahun 2004, fiqih Islam. |
Subjects: | Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Unnamed user with username librarianumk1 |
Date Deposited: | 21 Jan 2015 06:57 |
Last Modified: | 21 Jan 2015 06:57 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/3941 |
Actions (login required)
View Item |