Tindakan Preventif Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Minuman Keras (Miras)

FATMA, DIAN (2016) Tindakan Preventif Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Minuman Keras (Miras). Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.

[thumbnail of Hal. Judul]
Preview
PDF (Hal. Judul)
HALAMAN_DEPAN.pdf - Accepted Version

Download (598kB)
[thumbnail of Bab 1] PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (226kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 2] PDF (Bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (320kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] PDF (Bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (203kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] PDF (Bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (372kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (162kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (240kB)
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Skripsi yang berjudul “TINDAKAN PREVENTIF KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI MINUMAN KERAS (MIRAS)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui segala tindakan preventif yang dilakukan aparat kepolisian Polres Kudus khususnya dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras di Kabupaten Kudus, dan untuk mengetahui tindakan preventif dari Satpol PP Kudus terkait minuman keras guna menegakkan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer didukung dengan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat ditunjukkan bahwa dampak batasan kadar alkohol mulai 1% yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus, ialah dilarang untuk segala jenis minuman yang mempunyai kadar alkohol mulai 1% keatas beredar di Kudus. Maka, dengan demikian setiap minuman yang mempunyai kadar alkohol mulai 1% akan disita oleh aparat yaitu Satpol PPsesuai dengan Tupoksinya. Kondisi penyalahgunaan minuman beralkoholdi wilayah hukum kepolisian resort (Polres) Kudus dari tahun 2014-2015 semakin meningkat karena 2014 terdapat 12 jenis miras berjumlah 512,5 (512½ botol), sedangkan 2015 naik menjadi 15 jenis miras dan berjumlah 5978 botol. Hal ini terjadi dikarenakan para peminum/penjual semakin pintar dalam menyembunyikan minuman keras tersebut. Jenis miras yang banyak beredar adalah anggur merah, anggur kolesom, anggur putih, beras kencur, draf bear, bir angker, putihan, bir guines, bir bintang, bir balihe, vodka, beras kencur, congyang, black jack,anggur putih, bir guines, oplosan. Pola peredarannya biasanya dari luar kota seperti dari Tuban dan Purwodadi. Karakteristik konsumennya mulai dari anak muda sampai yang sudah tua. Tingkat bahayanya sangat besar pengaruhnya terhadap sikap dan tindakan pelaku yang mengarah kepada deviasi, seperti kebut-kebutan di jalan raya yang dapat mengganggu lalu lintas, membuat keributan dan kekacauan, dan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya. Penanganan secara preventif terhadap kasus penyalahgunaan minuman keras oleh pihak kepolisian dan Satpol PP adalah dari pihak Sabhara Polres Kudus memberikan kebijakan berupa pilihan terkait sanksi untuk pelaku penyalahgunaan miras bagi pelanggar pemula yaitu pembinaan atau persidangan. Pembinaan dalam praktek ialah peminum/penjual miras tadi diperintahkan untuk membuat surat pernyataan yang berisi bahwa peminum/penjual miras tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dengan bukti tanda tangan dari pihak-pihak/instansi yang ditunjuk oleh pihak kepolisian misalkan, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Polsek, Kecamatan dan Kepala Sekolah bagi yang masih sekolah. Sedangkan dari pihak Satpol PP lebih kepada pendekatan kepada setiap warga masyarakat untuk diberikan sosialisasi dan pengarahan tentang bahaya minuman keras.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Pembimbing : Dr. Hidayatullah, SH.MHum
Kata Kunci: Tindakan, Preventif, Kepolisian, Minuman Keras.
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: pustakawan umk
Date Deposited: 23 Jun 2016 04:49
Last Modified: 23 Jun 2016 04:49
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/5270

Actions (login required)

View Item View Item