Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Persidangan

Sasongko, Harya Noor (2016) Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Persidangan. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.

[thumbnail of Hal. Judul]
Preview
PDF (Hal. Judul)
Halaman_Judul.pdf - Accepted Version

Download (773kB)
[thumbnail of BAB 1] PDF (BAB 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (334kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 2] PDF (BAB 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (475kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 3] PDF (BAB 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (221kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 4] PDF (BAB 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 5] PDF (BAB 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (114kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (327kB)
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Skripsi yang berjudul “PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA (KROON GETUIGE) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui perlindungan saksi mahkota (kroon getuige) dalam proses pembuktian tindak pidana di persidangan dan untuk mengetahui kekuatan saksi mahkota (kroon getuige) sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana di persidangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap saksi mahkota dalam suatu tindak pidana secara “in abstracto” sudah terlihat jelas dan lugas di berbagai macam aturan per Undang-Undangan. Baik dari KUHP, KUHAP, UU Nomer 13 Tahun 2006 jo. UU Nomer 31 Tahun 2014. Diantaranya adalah dengan adanya pemisahan pemberkasan terhadap saksi mahkota sebagaimana pada contoh kasus No. 68/Pid.Sus/2013/PN.Kds. Disamping itu, dalam aturan normativnya terdapat suatu penghargaan dimana ada keringanan hukuman bagi seorang saksi pelaku atau saksi mahkota. Adapun secara ‘in concreto’, Secara “in concreto” Pembuktian saksi mahkota di dalam persidangan tidak diatur secara tegas dan saat ini menggunakan teori yang sama untuk pembuktian keterangan saksi pada Pasal 184 KUHAP yang mana adalah produk hukum yang digunakan hakim dalam proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim menentukan bahwa saksi mahkota dalam pembuktian di persidangan menggunakan teori di dalam KUHAP, yaitu dengan teori pembuktian negatif dimana teori tersebut adalah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Terkait dengan keyakinan hakim, majelis hakim mengukur kekuatan pembuktiannya menggunakan tiga aspek yaitu Aspek subjektifitas, Aspek materiil dan Aspek mekanisme penyampaian

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Pembimbing; Iskandar Wibawa, SH., MH
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Mahkota, Tindak Pidana.
Subjects: Hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: pustakawan umk
Date Deposited: 25 Jul 2016 03:13
Last Modified: 25 Jul 2016 03:13
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/5711

Actions (login required)

View Item View Item