Perjanjian Jual Beli Kavling Tanah Matang Tanpa Rumah Yang Dibuat Dibawah Tangan Oleh Pengembang Perumahan Di Kabupaten Kudus

Prayogo, Dedy (2016) Perjanjian Jual Beli Kavling Tanah Matang Tanpa Rumah Yang Dibuat Dibawah Tangan Oleh Pengembang Perumahan Di Kabupaten Kudus. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.

[thumbnail of Hal Judul]
Preview
PDF (Hal Judul)
HALAMAN_DEPAN.pdf - Accepted Version

Download (373kB)
[thumbnail of Bab 1] PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (170kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 2] PDF (Bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (244kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] PDF (Bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] PDF (Bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (106kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
Daftar_Pustaka.pdf - Accepted Version

Download (153kB)
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Skripsi berjudul “ perjanjian jual beli kavling tanah matang tanpa rumah yang dibuat dibawah tangan oleh pengembang perumahan di kabupaten kudus” secara umum bertujuan untuk mengetahui mengapa Perjanjian Jual Beli Kavling Tanah matang Tanpa rumah yang dibuat dibawah tangan antara pengembang perumahan dan pembeli terjadi, walaupun tidak ada dasar hukumnya, Untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual beli kavling tanah matang tanpa rumah yang dibuat dibawah tangan antara pengembang perumahan dan pembeli serta Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pembeli kavling tanah matang tanpa rumah dari pengembang apabila dirugikan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, yuridis sosiologis artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola. Berdasarkan hasil penelitian penulis yang menjadi dasar konsumen (pembeli) dan pengembang menggunakan perjanjian pengikatan jual beli kavling tanah matang karena baik pengembang perumahan/tanah kavling dan konsumen beranggapan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual beli adalah perjanjian yang sifatnya sementara karena sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas, pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam proses pengurusan dan lain-lain. Meskipun terkadang disadari bahwa perjanjian dibawah tangan secara hukum kurang memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian ketika terjadi sengketa di pengadilan. Kekuatan hukum perjanjian jual beli kavling tergantung pada saat dibuatnya Perjanjian Jual Beli tersebut, apabila perjanjian tersebut dibuat pada saat proses pembangunan telah memenuhi syarat minimal pembangunan yakni dua puluh lima persen sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Pemukiman dan Perumahan, maka Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan memiliki kekuatan yang sama dengan kekuatan perjanjian umumnya yang didasarkan kepada Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam hal pengikatan perjanjian jual beli tanah kavling matang yang dibuat dibawah tangan menjadi lemah, agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat maka pengikatan perjanjian jual beli kavling tanah matang secara dibawah tangan harus dilakukan legalisasi oleh Notaris yang berkedudukan di wilayah hukum perjanjian itu dibuat. Perlindungan hukum terhadap pembeli kavling tanah matang tanpa perumahan dalam hal pembeli dirugikan maka pembeli memiliki pilihan hukum untuk melindungi kepentingan hukumnya atas kavling tanah matang tanpa perumahan yang telah dibeli. Perlindungan hukum dimaksud dapat menggunakan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hal ini terkait dengan kebiasaan bahwa pengikatan perjanjian dibawah tangan antara pengembang dengan konsumen biasa dibuat dengan klausula baku. Pembeli juga dilindungi oleh UU No. 1 tahun 2011 tentang Pemukiman dan Perumahan yakni dalam ketentuan Pasal 162, serta perlindungan terhadap pembeli kavling tanah matang tanpa perumahan juga dapat memanfaatkan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasi dan alternatif penyelesaian sengketa. Bahwa untuk melindungi kepentingan hukumnya yang dirugikan terkait perjanjian jual beli kavling tanah matang yang dibuat dibawah tangan, pembeli dapat mengajukan gugatan keperdataan di pengadilan.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Pembimbing: Dr. H. Sukresno, SH., M.Hum
Kata Kunci: Perjanjian bawah tangah, kekuatan hukum, kavling tanah matang .
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: pustakawan umk
Date Deposited: 30 Nov 2016 05:50
Last Modified: 30 Nov 2016 05:50
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/6623

Actions (login required)

View Item View Item