-, Masmu’ah and Wicaksono, Anggit and Achmad , Dwiyana (2017) Pengelolaan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Kabupaten Kudus). [Experiment] (Submitted)
Preview |
PDF (Hal. Depan)
Hal._Depan.pdf - Accepted Version Download (252kB) |
PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (241kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (352kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (270kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (397kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (89kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (90kB) |
PDF (Lampiran)
LAMPIRAN.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (186kB) | Request a copy |
Abstrak
Penelitian ini dilakukan karena adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Ketentuan dalam UU Desa tersebut mengharuskan adanya perubahan paradigma terhadap desa, di mana menempatkan desa sebagai subjek bukan objek terkait pembangunan di desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah terkait pengelolaan tanah bengkok. Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tanah bengkok merupakan aset desa yang sebagian digunakan untuk memberikan kompensasi/penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa karena jabatannya. Hak ini disebut sebagai hak asal usul yang melekat karena jabatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang Desa, kepala desa dan perangkat desa mendapatkan pengasilan tetap dan tunjangan yang dianggarkan dalam APB Desa yang salah satu sumber dananya adalah pendapatan asli desa dan ADD. Adanya penghasilan tetap dan tambahan ini menimbulkan polemik bagi berlangsungnya pemerintahan desa, karena adanya Undang-undang Desa dianggap menghapus kewenangan pemerintah desa untuk menggarap tanah bengkok sebagai kompensasi atas jabatannya. Mendasarkan pada latar belakang di atas, penelitian ini membahas permasalahan: 1) Bagaimana kedudukan tanah bengkok sebagai sumber penghasilan Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? 2) Bagaimana pengelolaan tanah bengkok sebagai hak asal usul sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? 3) Bagaimana pola penggajian Perangkat Desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kudus? Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis atau penelitian hukum empiris. Lokasi Penelitian wilayah Kabupaten Kudus, dengan pembatasan lokasi penelitian, yaitu meliputi Desa Gondangmanis Kecamatan Bae, Desa Rendeng Kecamatan Kota, Desa Jepang Kecamatan Mejobo, dan Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe. Pemilihan keempat desa tersebut karena masing-masing desa mempunyai ciri khas keadaan geografis tersendiri di antara yang lain. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi dengan teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif.
Item Type: | Experiment |
---|---|
Kata Kunci: | Tanah Bengkok, Hak Asal Usul, UU Desa. |
Subjects: | Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | pustakawan umk |
Date Deposited: | 12 Jan 2017 05:11 |
Last Modified: | 12 Jan 2017 05:11 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/6703 |
Actions (login required)
View Item |