Implementasi Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2016 Terhadap Hak Pekerja Pada Perusahaan Di Kabupaten Kudus Skripsi

JUNALIA, MUHAMMAD NAFIS (2017) Implementasi Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2016 Terhadap Hak Pekerja Pada Perusahaan Di Kabupaten Kudus Skripsi. Update Test thesis, UMK.

[thumbnail of cover]
Preview
PDF (cover)
COVER.pdf - Accepted Version

Download (598kB) | Preview
[thumbnail of bab 1] PDF (bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (382kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 2] PDF (bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (338kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 3] PDF (bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (261kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 4] PDF (bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (408kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 5] PDF (bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (132kB) | Request a copy
[thumbnail of daftar pustaka]
Preview
PDF (daftar pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (295kB) | Preview
[thumbnail of lampiran] PDF (lampiran)
LAMPIRAN.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (753kB) | Request a copy
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TAHUN 2016 TERHADAP HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN DI KABUPATEN KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kudus dalam melakukan penangguhan upah minimum, karena di Kabupaten Kudus masih ada perusahaan yang membayar upah pekerja/ buruhnya dibawah ketentuan upah minimum, disamping itu skripsi ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah mekanisme penangguhan upah minimum tersebut benar-benar terlaksana dengan benar di Kabupaten Kudus, skripsi ini juga bertujuan untuk mengetahui fungsi pemerintah dalam menjalankan ketiga fungsinya sebagai pelayan, pengawas serta penindak apabila ada pelanggaran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adala yuridis sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh maka disusun secara sistematis, kemudian dianalisa sehingga memperoleh kejelasan dari permasalahan yang dibahas. Selanjutnya, disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukan bahwa meskipun masih ada perusahaan yang membayar upah pekerja/ buruhnya dibawah ketentuan upah minimum kabupaten, terutama pembayaran upah terhadap pekerja/ buruh borong, perusahaan tersebut sama sekali tidak mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur, dengan alasan permintaan akan suatu barang yang di garap oleh pekerja/ buruh borong tidak selalu stabil jumlahnya dan upah yang diterima pekerja/ buruh borong dihitung sesuai dengan satuan hasil kerja yang mampu ia selesaikan. Apabila perusahaan tidak mampu membayar upah pekerja/ buruhnya sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten, pengusaha tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur didalam Kepmenakertrans No.231.KEP/MEN/2003 mengajukan penangguhan kepada Gubernur 10 hari sebelum diberlakukannya upah minimum, mekanisme penangguhan upah minimum dimulai dari merasa keberatannya pengusaha dalam membayar upah pekerja/ buruhnya, pengusaha dalam memohonkan penangguhan juga harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya, naskah asli kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, laporan keuangan yang sudah di audit oleh akuntan publik, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan, jumlah pekerja/ buruh seluruhnya atau jumlah pekerja yang dimohonkan penangguahan, perkembangan produksi dan pemasaran untuk 2 tahun yang akan datang, permohonan diberikan minimal 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, jawaban Gubernur (penolakan atau persetujuan) diberikan paling lama satu bulan sejak diterimanya permohonan penangguhan secara lengkap. Sedangkan tindakan pemerintah terhadap upaya perusahaan dalam menangguhkan upah minimum adalah dengan menjalankan ketiga fungsinya, yakni fungsi sebagai Pelayan, Pengawas dan Penindak ketika terjadi pelanggaran terhadap hal pengupahan, fungsi pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan sosialisasi dan himbauan agar melaksanakan upah minimum secara bertahap, upaya pengawasan dilakukan dengan membuat tim tri partit yang terdiri dari pihak Pemerintah, Serikat Pekerja yang mewakili pekerja/ buruh dan DPK Apindo yang mewakili pengusaha, tim tersebut bertindak sebagai pengawas terhadap pelaksanaan upah minimum di Kabupaten Kudus, upaya yang terakhir adalah upaya penidakan, upaya preventif dipilih pemerintah kabupaten Kudus untuk mengatasi masalah upah yakni dengan mengadakan sosialisasi dan pembinaan berbagai macam peraturan perundang-undangan. Upaya preventif tersebut tidak dibarengi dengan upaya represif, padahal pada teorinya upaya preventif harus dibarengi dengan upaya represif.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Dr. Subarkah, SH, MHum
Kata Kunci: Kata Kunci : Pengusaha, Pekerja/ Buruh, Upah, Penangguhan Upah Minimum, Upah Minimum Kabupaten.
Subjects: Hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: UPT Perpustakaan UMK
Date Deposited: 20 Feb 2018 06:25
Last Modified: 20 Feb 2018 06:25
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/8189

Actions (login required)

View Item View Item