MUFID, ALI (2022) Budaya hukum para pihak terhadap optimalisasi mediasi tentang perceraian di pengadilan agama kudus. Master thesis, Universitas Muria Kudus.
Preview |
Text (Halaman Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version Download (593kB) | Preview |
Preview |
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (374kB) | Preview |
Text (Bab II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (330kB) | Request a copy |
|
Text (Bab III)
BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (430kB) | Request a copy |
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (45kB) | Request a copy |
|
Preview |
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
Abstrak
Penelitian yang berjudul BUDAYA HUKUM PARA PIHAK TERHADAP OPTIMALISASI MEDIASI TENTANG PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KUDUS bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh budaya hukum para pihak terhadap proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Kudus dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi budaya hukum para pihak dalam menempuh mediasi perceraian di Pengadilan Agama Kudus. Metode dalam penulisan tesis ini menggunakan pendekatan non doktrinal, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Permasalahan penelitian ini dianalisis dengan teori keadilan dan kemanfaatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pengaruh budaya hukum para pihak terhadap proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Kudus dilakukan secara formalitas oleh para pihak sehingga keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Kudus masih rendah. Dari data perkara dari tahun 2019 hingga 2021 ini tercatat sebanyak 4.342 (empat ribu tiga ratus empat puluh dua) kasus yang dimediasi. Sebanyak 4.297 (empat ribu dua ratus sembilah puluh tujuh) dinyatakan tidak berhasil, 45 (empat puluh lima) telah berhasil dimediasi dan sisanya dilaporkan berhasil sebagian. Tingkat keberhasilan masih rendah dikarenakan beberapa faktor. Pertama, di Pengadilan Agama perkara yang didominasi dengan masalah perceraian sehingga ukurannya tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan tawar menawar seperti penyelesaian barang. Kedua, banyak yang berkesimpulan bahwa perceraian merupakan jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Ketiga, para pihak telah berdiskusi dan berusaha didamaikan oleh pihak keluarga namun tidak ada hasil sehingga dimediasi dengan cara apapun mereka tetap kukuh dengan pendirian. Keempat, adanya pihak ketiga yang menyarankan untuk tidak mengikuti proses mediasi dengan dalih agar proses mereka cepat selesai Faktor-faktor yang mempengaruhi budaya hukum para pihak dalam keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Kudus adalah faktor para pihak yaitu kesediaan dan kerelaan dari masing-masing pihak untuk melaksanakan proses mediasi, faktor mediator yaitu keahlian mediator untuk mendamaikan para pihak, faktor pihak ketiga / dari luar pihak-pihak yang bersengketa pihak ketiga ini bisa berasal dari keluarga dari kedua belah pihak.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Master) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | 1. Dr. Sukresno, S.H., MHum. 2. Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., CN. |
Kata Kunci: | Budaya Hukum, Mediasi, Pengadilan Agama Kudus |
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum agama secara umum. Perbandingan hukum agama |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum (S2) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 16 May 2022 20:36 |
Last Modified: | 16 May 2022 20:36 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/16680 |
Actions (login required)
View Item |