PRATAMA, AFIS (2017) Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Keturunan Tionghoa Di Kabupaten Kudus. Update Test thesis, UMK.
Preview |
PDF (halaman depan)
Halaman_Depan.pdf - Accepted Version Download (434kB) | Preview |
PDF (bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (354kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (298kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (311kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (424kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (115kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (daftar pustaka )
daftar_pustaka.pdf - Accepted Version Download (263kB) | Preview |
Abstrak
Skripsiiiyangiiberjudul “PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS KETURUNAN TIONGHOA DI KABUPATEN KUDUSAKIBAT HUKUMNYA” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui prosedur pembagian harta warisan keluarga keturunan Tionghoa di kabupaten Kudus dan cara penyelesaian apabila terjadinya sengketa dalam hal pewarisan pada masyarakat Tionghoa di kabupaten Kudus. Metodeiipendekatan yangiipenulisiigunakan dalamitpenelitian iniiyadalah metodeiipendekataneyuridisiiempiris. Spesifikasiiinpenelitianiindalamiipenulisan hukum ini adalah bersifatedeskriptif analitis. Setelahidata diperoleh, makaidisusun secaraiisistematis daniselanjutnyaiidianalisis secaraiikualitatif, sehinggaidiperoleh kejelasaniimengenaiiipermasalahan yangedibahas dan selanjutnya disusunisebagai skripsiiiyang bersifatiiilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pembagian harta warisan keluarga keturunan Tionghoa di Kabupaten Kudus kepada Ahli Waris ada 3 cara, yaitu : Pembagian berdasarkan akta wasiat yang dibuat oleh Pewaris, Pembagian berdasarkan kesepakatan ahli waris, dan Pembagian berdasarkan aturan yang ada bersumber dari Undang-Undang. Cara penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam hal pewarisan pada masyarakat Tionghoa di Kabupaten Kudus terdapat dua alternatif, yang pertama penyelesaian secara non-litigasi atau penyelesaian diluar Pengadilan yaitu dengan musyawarah mufakat dengan dimediasi minimal oleh Pemerintah Desa setempat, alternatif tersebut efisien dan murah dalam menyelesaikan masalah para prinsipil yang bersengketa dengan cara mediasi, apabila cara tersebut tidak dapat ditempuh, maka menggunakan alternatif kedua yaitu penyelesaian secara litigasi atau penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan Negeri yang mempergunakan prinsip KUH Perdata dan Pengadilan Agama yang menggunakan prinsip Hukum Waris Islam yang dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | pembimbing 1 :SUCININGTYAS, SH., M.Hum |
Kata Kunci: | Kata Kunci : harta warisan, Ahli Waris keturunan tionghoa, Akibat hukum. |
Subjects: | Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan UMK |
Date Deposited: | 20 Feb 2018 07:35 |
Last Modified: | 20 Feb 2018 07:35 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/8204 |
Actions (login required)
View Item |