Dhofarul Muttaqiin, M. (2021) netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu 2019 di kabupaten rembang. Master thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.
Preview |
Text (hal.judul)
HAL JUDUL.pdf - Published Version Download (824kB) | Preview |
Preview |
Text (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (313kB) | Preview |
Text (bab 2)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (239kB) | Request a copy |
|
Text (bab 3)
BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (272kB) | Request a copy |
|
Text (bab 4)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (41kB) | Request a copy |
|
Preview |
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (177kB) | Preview |
Abstrak
Martabat dan kehormatan ASN harus dijaga. Dalam kode etik, ASN dilarang berpihak dan terlibat dalam politik praktis. Netralitas bagi pegawai ASN merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua kelompok dan kepentingan politik. Keberadaan hak pilih politik bagi ASN dalam pemilu di Indonesia merupakan problematika serius. Oleh karena itu, netralitas ASN harus ditegakkan. Penegakan hukum netralitas ASN adalah bentuk pelanggaran administratif hukum lainnya, sehingga penegakan hukum netralitas bukanlah kewenangan atributif mutlak Bawaslu Kabupaten Rembang. Dalam hal penegakan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Rembang hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pengenaan sanksi merupakan kewenangan KASN, sedangkan pelaksanaan rekomendasi KASN merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (Bupati). Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang menggunakan metode pengolahan data deskriptif kualitatif. Tujuannya untuk mengidentifikasi dan mengkonseptualisasikan undang-undang sebagai platform sosial yang nyata, terutama terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah selama Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan telah dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, karena ASN telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Master) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Pembimbing 1 :Dr. Iskandar Wibawa, S.H., M.H. |
Kata Kunci: | Netralitas ASN, Pemilu, Hukuman Disiplin |
Subjects: | Hukum > Hukum negara > Hukum internasional dan disiplin ilmu lainnya Hukum > Hukum negara |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum (S2) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 24 Sep 2021 20:02 |
Last Modified: | 24 Sep 2021 20:02 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/14868 |
Actions (login required)
View Item |