netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu 2019 di kabupaten rembang

Dhofarul Muttaqiin, M. (2021) netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu 2019 di kabupaten rembang. Master thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.

[thumbnail of hal.judul]
Preview
Text (hal.judul)
HAL JUDUL.pdf - Published Version

Download (824kB) | Preview
[thumbnail of bab 1]
Preview
Text (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (313kB) | Preview
[thumbnail of bab 2] Text (bab 2)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (239kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 3] Text (bab 3)
BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (272kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 4] Text (bab 4)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (41kB) | Request a copy
[thumbnail of daftar pustaka]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (177kB) | Preview

Abstrak

Martabat dan kehormatan ASN harus dijaga. Dalam kode etik, ASN dilarang berpihak dan terlibat dalam politik praktis. Netralitas bagi pegawai ASN merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua kelompok dan kepentingan politik. Keberadaan hak pilih politik bagi ASN dalam pemilu di Indonesia merupakan problematika serius. Oleh karena itu, netralitas ASN harus ditegakkan. Penegakan hukum netralitas ASN adalah bentuk pelanggaran administratif hukum lainnya, sehingga penegakan hukum netralitas bukanlah kewenangan atributif mutlak Bawaslu Kabupaten Rembang. Dalam hal penegakan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Rembang hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pengenaan sanksi merupakan kewenangan KASN, sedangkan pelaksanaan rekomendasi KASN merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (Bupati). Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang menggunakan metode pengolahan data deskriptif kualitatif. Tujuannya untuk mengidentifikasi dan mengkonseptualisasikan undang-undang sebagai platform sosial yang nyata, terutama terkait netralitas ASN pada Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah selama Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan telah dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, karena ASN telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Item Type: Skripsi/ Thesis (Master)
Dosen Pembimbing: Pembimbing 1 :Dr. Iskandar Wibawa, S.H., M.H.
Kata Kunci: Netralitas ASN, Pemilu, Hukuman Disiplin
Subjects: Hukum > Hukum negara > Hukum internasional dan disiplin ilmu lainnya
Hukum > Hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum (S2)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 24 Sep 2021 20:02
Last Modified: 24 Sep 2021 20:02
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/14868

Actions (login required)

View Item View Item