NISHFAH, SHO’IMATUN (2021) Dasar hukum kewenangan pengadilan agama Dalam pengangkatan anak ( adopsi ). Sarjana thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.
![]() |
Text (HAL JUDUL)
1. Hal. Judu1.pdf - Published Version Download (826kB) |
![]() |
Text (BAB 1)
2. BAB I.pdf - Published Version Download (222kB) |
![]() |
Text (BAB 2)
3. BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (361kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 3)
4. BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (226kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 4)
5. BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (410kB) | Request a copy |
![]() |
Text (BAB 5)
6. BAB V.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (172kB) | Request a copy |
![]() |
Text (DAFTAR PUSTAKA)
7. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (202kB) |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “DASAR HUKUM KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) ”ini bertujuan untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap pengangkatan anak atau adopsi dan Dasar Hukum kewenanagan Pengadilan Agama dalam penetapan pengangkatan anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data tambahan . Dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara langsung terhadap narasumber yang terkait dengan pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan melakukan pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan keduanya yakni Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perspektif Hukum Islam terhadap pengangkatan anak atau adopsi ialah, bahwa pengangkatan anak adalah boleh dan sah selama pengangkatan anak dilakukan tidak untuk memutuskan hubungan darah atau nasab antara anak angkat dan orangtua kandungnya dan Pengangkatan anak harus dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, yang tentunya didorong dengan motivasi hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Dasar Hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam penetapan pengangkatan anak bagi Masyarakat Muslim adalah Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang mana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 49 huruf a angka 20 ndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang berbunyi: Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 huruf h jo pasal 209. Meskipun Pengadilan Agama telah mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara permohonan pengangkatan anak terhadap Pemohon Muslim, namun dalam praktik yang terjadi di lapangan tak sedikit pula Pengadilan Negeri menerima permohonan pengangkatan anak yang beragama Islam. Sedangkan seperti yang telah diketahui keduanya pastilah mempunyai akibat hukum yang berbeda, misalnya mengenai waris dan wasiat wajibah.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Sarjana) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | PEMBIMBING 1 ;Dr. SUKRESNO, S.H, M.Hum PEMBIMBING 2 :WAHYU EDY AMRULLOH, S.H, M.H |
Kata Kunci: | Dasar Hukum, Kewenangan Pengadilan Agama, Pengangkatan Anak. |
Subjects: | Hukum > Hukum negara Hukum > Hukum negara > Masyarakat,dll Ilmu politik > Ilmu politik (umum) > Masyarakat,dll |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 08 Oct 2021 22:27 |
Last Modified: | 08 Oct 2021 22:27 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/15345 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |