Robi’ah, Akhadatur (2022) Kedudukan anak luar kawin sebagai anak sah terhadap hubungan keperdataan dengan ayah biologis (studi kasus penetapan nomor: 147/pdt.p/2020/pn.wsb). Sarjana thesis, Universitas Muria Kudus.
Preview |
Text (Halaman Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (267kB) | Preview |
Text (Bab II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (296kB) | Request a copy |
|
Text (Bab III)
BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (126kB) | Request a copy |
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (400kB) | Request a copy |
|
Text (Bab V)
BAB V.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (121kB) | Request a copy |
|
Preview |
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (260kB) | Preview |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “Kedudukan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah Terhadap Hubungan Keperdataan Dengan Ayah Biologis (Studi Kasus Penetapan Nomor: 147/Pdt.P/2020/PN.Wsb)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui proses pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah menurut hukum di Indonesia, untuk mengetahui pertimbangan hukum dalam menetapkan status dan kedudukan anak luar kawin sebagai anak sah, serta untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan ayah biologis dalam memberikan hak keperdataan terhadap anak luar kawin. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data bersumber pada hukum primer, sekunder, dan tersier melalui bahan-bahan kepustakaan. Setelah data diperoleh selanjutnya melakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa proses pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah menurut ketentuan hukum di Indonesia selain didasarkan pada Pasal 272 KUHPerdata, juga didasarkan pada Pasal 49 Ayat (2) dan 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pertimbangan hukum dalam menetapkan status dan kedudukan anak luar kawin sebagai anak sah, dalam penetapan Nomor: 147/PDT.P/2020/PN.Wsb kurang tepat, karena hakim hanya mendasarkan Pasal 52, dan melupakan Pasal 49 Ayat (2) dan 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedudukan dan kewenangan ayah biologis dalam memberikan hak keperdataan terhadap anak luar kawin dalam hukum tidak ada hubungan apapun, mendasarkan pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 99 KHI, dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012.
Actions (login required)
View Item |