PERAN KEJAKSAAN NEGERI KUDUS DALAM UPAYA PENGEMBALIAN ASET NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

MAOLANA, MALIM (2014) PERAN KEJAKSAAN NEGERI KUDUS DALAM UPAYA PENGEMBALIAN ASET NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.

[thumbnail of Hal. Judul]
Preview
PDF (Hal. Judul)
HALAMAN_JUDUL.pdf - Accepted Version

Download (3MB)
[thumbnail of Bab 1] PDF (Bab 1)
Bab_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (203kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 2] PDF (Bab 2)
BAB_II_.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (146kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] PDF (Bab 3)
Bab_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (39kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] PDF (Bab 4)
Bab_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (95kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (151kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
daftar_pustaka.pdf - Accepted Version

Download (106kB)
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Peranan Kejaksaan dalam penanganan dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 lb Undang=undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penanganan dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak hanya bisa dilakukan melalui proses pidana saj4 tapi juga bisa dilakukan dengan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 32, Pasal 33 undang-undangNomor 3l rahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tugas dan wewenang kejaksaan diatur dalam Pasal 30 ayat (l), (2) dan ayat (3) undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia. Proses penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan adalah melakukan pendataan harta benda yang diduga dari korupsi, penyitaan dan penuntutan di pengadilan serta pelelangan harta benda milik terpidana dan atau ahli warisnya. Adapun proses pengembalian kerugian negaradari terpidana dilakukan setelah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara memanggil pihak terpidana dan atau ahli warisnya untuk membicarakan pembayaran uang pengganti akibat korupsi yang ainmtan terpidan4 dan setelah uang pengganti tersebut dibayarkan oieh terpidana kepada Kejaksaan, maka uang tersebut disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan. Adapun kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam penanganan dan pengembalian kerugian keuangan negar4 yaitu harta benda yang dikorupsi tidak ditemukan, terpidana tidak mampu unhrk membayar uang pengganti dan harta benda yang dikorupsi tersebut sudah di atas namakan kepada orang lain sehingga sehingga Kejaksaan mengalami kendala dalam pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Sehingga kedepan disarankan Kejaksaan untuk membuat prosedur yang baku dalam proses pembayaran uang pengganti dari terpidana dan hendaknya kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi lagi undang-undang yang ada serta membwa undang-undang tentang pengembalian keuangan negara dengan harapan agar tidak terjadi lagi tunggakan pembayaran uang pengganti oleh terpidana.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Kata Kunci: PERAN KEJAKSAAN, PENGEMBALIAN ASET NEGARA, HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: pustakawan umk
Date Deposited: 04 Oct 2014 07:44
Last Modified: 04 Oct 2014 07:44
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/3324

Actions (login required)

View Item View Item