SHODIQIN, AHMAD (2014) RISIKO PENGUSAHA KONVEKSI DAN PENJUAL PAKAIAN JADI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TITIP JUAL PAKAIAN JADI DI PASAR KLIWON KUDUS. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.
Preview |
PDF (Hal, Judul)
HALAMAN_JUDUL.pdf - Accepted Version Download (268kB) |
PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (86kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (161kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 3)
BAB_III.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (82kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (113kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (18kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (19kB) |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “RISIKO PENGUSAHA KONVEKSI DAN PENJUAL PAKAIAN JADI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TITIP JUAL PAKAIAN JADI DI PASAR KLIWON KUDUS” ini bertujuan untuk mengetahui alasan munculnya risiko bagi pihak pengusaha konveksi dan pedagang dalam pelaksanaan perjanjian titip jual pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus,untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan perjanjian titip jual pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul pada upaya perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan perjanjian titip jual pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian lapangan. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan munculnya risiko bagi pihak pengusaha konveksi dan pedagang dalam pelaksanaan perjanjian titip jual pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus adalah belum dipahaminya pengertian perjanjian titip jual yang sebenarnya dan belum dilaksanakannya perjanjian titip jual sebagaimana mestinya. Titip jual yang terjadi hanya dilakukan atas dasar kebutuhan atau keinginan mempercepat pemasaran bagi pengusaha konveksi sehingga terkesan pihak yang berkeinginan menggunakan cara titip jual adalah hanya pihak pengusaha saja. Perlindungan hukum terhadap pengusaha pakaian jadi selaku penitip barang berhak untuk menuntut pengembalian barangnya selama barang tersebut belum terjual, dan berhak memperoleh hasil dari barang yang dititipkan, sedangkan perlindungan hukum terhadap pedagang pakaian jadi selaku penerima titipan adalah berhak membebaskan diri dari barang yang dititipkan apabila ada alasan yang sah untuk itu, misalnya terhadap cacat yang tersembunyi atau yang tidak diketahui pada saat pakaian jadi diserahkan. Kendala-kendala yang muncul pada upaya perlindungan hukum terhadap para pihak dalam pelaksanaan perjanjian titip jual pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus adalah adanya sikap mudah percaya dan cara berpikir tradisional pada pedagang maupun pengusaha pakaian jadi di Pasar Kliwon Kudus.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Pembimbing; Dr. Sukresno, S.H, M.Hum |
Kata Kunci: | Risiko,Perjanjian Titip Jual,Pasar Kliwon Kudus |
Subjects: | Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Unnamed user with username librarianumk1 |
Date Deposited: | 24 Jan 2015 08:19 |
Last Modified: | 24 Jan 2015 08:19 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/3963 |
Actions (login required)
View Item |