Aspek Hukum Hubungan Dokter Dengan Pihak Rumah Sakit Dalam Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus

Dewi M, Betseba (2016) Aspek Hukum Hubungan Dokter Dengan Pihak Rumah Sakit Dalam Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.

[thumbnail of Hal. Judul]
Preview
PDF (Hal. Judul)
HALAMAN_JUDUL.pdf - Accepted Version

Download (286kB)
[thumbnail of BAB 1] PDF (BAB 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (121kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 2] PDF (BAB 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (235kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 3] PDF (BAB 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (113kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 4] PDF (BAB 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (193kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 5] PDF (BAB 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (29kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (105kB)
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Skripsi yang berjudul “ASPEK HUKUM HUBUNGAN DOKTER DENGAN PIHAK RUMAH SAKIT DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DI RUMAH SAKIT MARDI RAHAYU KUDUS” ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara dokter dengan pihak rumah sakit dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu kepada dokter dalam perjanjian terapeutik, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu kepada dokter dalam perjanjian terapeutik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pola hubungan hukum antara dokter dengan pihak rumah sakit dalam perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus menyimpangi ketentuan Pasal 1367 (3) KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan adanya tanggung jawab penuh dari majikan atau mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka terhadap kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu kepada dokter dalam perjanjian terapeutik adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban rumah sakit adalah melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas. Satu-satunya kendala yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu kepada dokter dalam perjanjian terapeutik adalah tidak diaturnya secara jelas mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Mardi Rahayu kepada dokter dalam perjanjian kerja sama antara dokter dan RS Mardi Rahayu.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Pembimbing; Suciningtyas, Sh, MHum
Kata Kunci: Aspek Hukum, Hubungan, Dokter, Rumah Sakit, Terapeutik
Subjects: Hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: pustakawan umk
Date Deposited: 25 Jul 2016 06:46
Last Modified: 25 Jul 2016 06:46
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/5721

Actions (login required)

View Item View Item