INE, FEBREY PUTRI (2019) Tanggung jawab pelaku usaha salon clarissa Kepada konsumen dalam penggunaan produk Kosmetik di kecamatan gerih kabupaten ngawi. Update Test thesis, UMK.
Preview |
PDF (Hal. Judul)
hal dpn.pdf - Accepted Version Download (433kB) | Preview |
Preview |
PDF (Bab 1)
BAB I.pdf - Accepted Version Download (419kB) | Preview |
PDF (Bab 2)
BAB II.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (526kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 3)
BAB III.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (380kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 4)
BAB IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (652kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab 5)
BAB V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (307kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf - Accepted Version Download (279kB) | Preview |
PDF (Abstrak)
ABSTRAK SKRIPSI.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (174kB) | Request a copy |
Abstrak
Skripsi yang berjudul TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SALON CLARISSA KEPADA KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK KOSMETIK DI KECAMATAN GERIH KABUPATEN NGAWI ini secara umum bertujuan untuk memahami tanggung jawab pelaku usaha salon Clarissa di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi kepada konsumen terhadap penggunaan produk kosmetik Nugrahati Clarissa Cream dan untuk memahami langkah hukum apa yang dapat ditempuh konsumen apabila pelaku usaha tidak bertanggungjawab terhadap resiko negatif penggunaan produk kosmetik Nugrahati Clarissa Cream. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer dan data sekunder yaitu selain menggunakan data yang diperoleh dari lapangan digunakan juga data kepusatakaan dari literatur yang berisi tentang teori-teori, pendapat para ahli dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis, disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Tanggung jawab Pelaku Usaha Salon Clarissa di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi kepada konsumen terhadap penggunaan produk kosmetik tidak dilaksanakan oleh Pelaku Usaha meskipun ada Konsumen yang mengalami kerugian akibat menggunakan krim kosmetik produk Salon Clarisa. Alasan Pelaku Usaha tidak bertanggungjawab adalah semua produk Salon Clarissa yang dijual telah di uji ulang oleh Apoteker dan Dokter. Pihaknya juga memberikan surat notifikasi yang pernah diajukan ke BPOM beberapa tahun lalu yang menunjukkan bahwa produknya telah layak untuk diedarkan dan apabila terdapat informasi kadaluarsa pihak pelaku usaha langsung menggantinya dengan yang baru. Langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila Pelaku Usaha tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan produk kosmetik yang tidak cocok bagi konsumen dapat dilakukan dengan menempuh salah satu dari ketiga cara penyelesaian yang ditawarkan oleh Pasal 45 ayat (2). Sesuai keinginan dan kesepakatan para pihak yang bersengketa sehingga dapat menciptakan hubungan baik antara Pelaku Usaha dengan Konsumen. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) UUPK penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara Penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa (Pelaku Usaha dan Kosumen) tanpa melibatkan pengadilan atau pihak ketiga yang netral.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Pembimbing 1 : Dr. SUBARKAH, SH., MHum Pembimbing 2 : Dr.Dra.Sulistyowati, SH, CN |
Kata Kunci: | Pelaku Usaha, Konsumen, Produk Kosmetik |
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi Hukum > Hukum negara > Teori dan prinsip hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 25 Jul 2019 06:31 |
Last Modified: | 25 Jul 2019 06:31 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/10826 |
Actions (login required)
View Item |