Implementasi pemeriksaan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka tindak pidana korupsi

BRAMASTA, BIMA (2018) Implementasi pemeriksaan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka tindak pidana korupsi. Update Test thesis, UMK.

[thumbnail of Hal. Judul]
Preview
PDF (Hal. Judul)
HALAMAN JUDUL.pdf - Accepted Version

Download (475kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1]
Preview
PDF (Bab 1)
BAB I.pdf - Accepted Version

Download (327kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2] PDF (Bab 2)
BAB II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (280kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] PDF (Bab 3)
BAB III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (214kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] PDF (Bab 4)
BAB IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (398kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] PDF (Bab 5)
BAB V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (124kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (274kB) | Preview
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Skripsi yang berjudul “Implementasi Pemeriksaan Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi” bertujuan untuk menganalisa mekanisme pengajuan alat bukti lanjutan pada penambahan objek praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan status Tersangka di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang belum dapat diimplementasikan secara baik,terutamapada kasustipikor yang merupakan extraordinary crime. Pada perkembangannya terjadi perbedaan aturan antara PERMA No.4/2016 dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNo.42/PUU-XV/2017.Aturan pada Putusan MK mengenai pengajuan alat bukti lanjutan dapat menggunakan alat bukti lama hanya berupa saran dari Hakim, dengan kata lain tidak terdapat pertimbangan materiil dari Hakim.Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa penambahan objek pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014secara implementatif perlu diperhatikan adanya pertimbangan-pertimbangan khusus dalam penetapan Tersangka, terutama pada beban pembuktian, mengingat tidak adanya aturan teknis beracara di praperadilan. Hal demikian dikarenakan, ternyata secara implementatif terdapat dualisme pola aturan, sehingga secara tidak langsung akan membingungkan para Aparat Penegak Hukum dalam implementasinya. Kedua, dalam hal timbulnya dualisme aturan yang disebabkan atas ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XV/2017. Pada implementasinya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XV/2017 tidak berkesesuaian dengan beberapa asas-asas yang ada di dalam Hukum Acara Pidana dan asas-asas di praperadilan.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Pembimbing 1 : Dr.Dra. Sulistyowati,S.H.,C.N Pembimbing 2 : Henny Susilowati, S.H.,M.H
Kata Kunci: praperadilan, tipikor, penetapan Tersangka, alat bukti lanjutan.
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Hukum > Hukum negara > Teori dan prinsip hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 19 Aug 2019 02:32
Last Modified: 19 Aug 2019 02:32
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/11101

Actions (login required)

View Item View Item