ARSANTI, VINIESA NISTRIA (2019) Kekuatan pembuktian alat bukti dalam perkara tindak pidana penistaan agama ( studi putusan nomor : 1612/pid.b/2018/pn.mdn ). Update Test thesis, UMK.
Preview |
PDF (hal. judul)
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version Download (351kB) | Preview |
Preview |
PDF (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version Download (382kB) | Preview |
PDF (bab 2)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (504kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 3)
BAB III.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (199kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 4)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (544kB) | Request a copy |
|
PDF (bab 5)
BAB V.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (216kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (161kB) | Preview |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1612/Pid.B/2018/PN.MDN)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian dan mengetahui apakah alat bukti yang terdapat pada putusan nomor : 1612/Pid/B/2018/PN.Mdn dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana penistaan agama. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder, untuk melengkapi data sekunder maka diperlukan data primer sebagai penunjang. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Majelis Hakim dengan menerapkan serangkaian proses pembuktian di persidangan yaitu dengan menerapkan sistem pembuktian berdasar pada undang-undang secara negatif yang didasari oleh minimal adanya 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga adanya keyakinan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adanya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa yang menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur delik yang terdapat pada Pasal 156 a KUHP akan tetapi terdapat kejanggalan di mana dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan “keterangan saksi merupakan suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi yang didengar, dilihat dan dialami sendiri” hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang menyatakan bahwa saksi mengetahui dari cerita masyarakat maka hal tersebut tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | dosen pembimbing 1 WIWIT ARIYANI, SH, M.Hum dosen pembimbing 2 SUYOTO, SH, MH |
Kata Kunci: | Kekuatan Pembuktian, Alat Bukti dalam Tindak Pidana Penistaan Agama |
Subjects: | Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya > Hukum pidana Hukum > Hukum agama secara umum. Perbandingan hukum agama |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Mr Firman Al Mubaroq |
Date Deposited: | 01 Aug 2020 06:28 |
Last Modified: | 01 Aug 2020 06:28 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/12421 |
Actions (login required)
View Item |