Perlindungan korban pemerkosaan dalam sistem peradilan pidana ditinjau dari perspektif viktimologi

ALDIANTORO, FACHRUL (2024) Perlindungan korban pemerkosaan dalam sistem peradilan pidana ditinjau dari perspektif viktimologi. Sarjana thesis, UNIVERSITAS MURIA KUDUS.

[thumbnail of HALAMAN JUDUL]
Preview
Text (HALAMAN JUDUL)
Halaman Judul.pdf - Published Version

Download (946kB) | Preview
[thumbnail of BAB 1]
Preview
Text (BAB 1)
Bab 1 TA.pdf - Published Version

Download (618kB) | Preview
[thumbnail of BAB 2] Text (BAB 2)
Bab 2 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (530kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 3] Text (BAB 3)
Bab 3 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (510kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 4] Text (BAB 4)
Bab 4 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (594kB) | Request a copy
[thumbnail of BAB 5] Text (BAB 5)
Bab 5 TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (294kB) | Request a copy
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
Lampiran TA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (449kB) | Request a copy
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka TA.pdf - Published Version

Download (501kB) | Preview
[thumbnail of SURAT PERNYATAAN] Text (SURAT PERNYATAAN)
Surat Pernyataan.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (287kB) | Request a copy

Abstrak

Skripsi yang berjudul, “Perlindungan Korban Pemerkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi”, bertujuan menyelidiki pelaksanaan hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dan bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis, yaitu proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Metode analisa data bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh dari wawancara sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pelaksanaan hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam UU 31/2014. Pasal 5 memberikan sejumlah hak kepada saksi dan korban, termasuk hak atas perlindungan, keamanan, informasi, dan identitas baru. Pasal 6 menegaskan hak-hak khusus bagi korban tindak pidana pemerkosaan, seperti bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pasal 7A memperinci hak atas restitusi, ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan langsung, dan biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, masih terdapat hak-hak yang belum dapat terakomodir atau belum sepenuhnya diberlakukan secara optimal, seperti hak mendapatkan identitas baru, bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Kedua, Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan belum mencapai tingkat optimal. Sistem peradilan pidana yang lebih menekankan pada pelaku kejahatan dan memposisikan korban sebagai saksi. Meskipun terdapat bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban selama proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, aspek perlindungan lain seperti: pemberian identitas baru, penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, serta rehabilitasi fisik dan psikis masih minim dan kurang mendapatkan perhatian serius.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Sarjana)
Dosen Pembimbing: DOSEN PEMBIMBING 1:Dr.Iskandar Wibawa,S.H.,M.H DOSEN PEMBIMBING 2:Suyoto,S.H,M.H
Kata Kunci: Skripsi yang berjudul, “Perlindungan Korban Pemerkosaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi”, bertujuan menyelidiki pelaksanaan hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dan bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam Sistem Peradilan Pidana. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis, yaitu proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Metode analisa data bersifat kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data diperoleh dari wawancara sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pelaksanaan hak-hak korban tindak pidana pemerkosaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam UU 31/2014. Pasal 5 memberikan sejumlah hak kepada saksi dan korban, termasuk hak atas perlindungan, keamanan, informasi, dan identitas baru. Pasal 6 menegaskan hak-hak khusus bagi korban tindak pidana pemerkosaan, seperti bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pasal 7A memperinci hak atas restitusi, ganti rugi atas kehilangan kekayaan, penderitaan langsung, dan biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, masih terdapat hak-hak yang belum dapat terakomodir atau belum sepenuhnya diberlakukan secara optimal, seperti hak mendapatkan identitas baru, bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Kedua, Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan belum mencapai tingkat optimal. Sistem peradilan pidana yang lebih menekankan pada pelaku kejahatan dan memposisikan korban sebagai saksi. Meskipun terdapat bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban selama proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan, aspek perlindungan lain seperti: pemberian identitas baru, penggantian biaya transportasi sesuai kebutuhan, serta rehabilitasi fisik dan psikis masih minim dan kurang mendapatkan perhatian serius. Perlindungan, Korban Pemerkosaan, Viktimologi.
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 08 Aug 2024 20:37
Last Modified: 08 Aug 2024 20:37
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/21940

Actions (login required)

View Item View Item