PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN MENURUT KEBIASAAN DAN PERMALAHANNYA DI DESA NGETUK KECAMATAN GUNUNG WUNGKAL KABUPATEN PATI

Suyikno, - (2013) PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH PERTANIAN MENURUT KEBIASAAN DAN PERMALAHANNYA DI DESA NGETUK KECAMATAN GUNUNG WUNGKAL KABUPATEN PATI. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.

[thumbnail of Halaman Judul]
Preview
PDF (Halaman Judul)
HALAMAN_JUDUL.pdf - Accepted Version

Download (295kB)
[thumbnail of Bab 1] PDF (Bab 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (198kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 2] PDF (Bab 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (451kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] PDF (Bab 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (197kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] PDF (Bab 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (325kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] PDF (Bab 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (151kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version

Download (157kB)

Abstrak

Penelitian dalam skripsi ini berjudul “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian Menurut Kebiasaan dan Permasalahannya di Desa Ngetuk Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati”. Perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis dibuat di Kepala Desa atau Ketua RT, dan lisan. Permasalahan yang ada adalah wanprestasi masa sewa, tetapi penyelesaiannya dengan memperhitungkan nilai tanaman yang belum dipanen. Permasalahan yang diteliti adalah: 1) perjanjian sewa menyewa tanah pertanian menurut kebiasaan di Desa Ngetuk Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati; 2) permasalahan yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian sewa menyewa; dan 3) faktor-faktor yang mendukung penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dan data yang diperlukan adalah data primer dan sekunder. Sampel yang diambil adalah 5 perjanjian sewa menyewa (5 penyewa dan 5 yang menyewakan) dan responden; Kepala Desa, 1 orang Ketua RT, dan 2 tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis dan telah memenuhi persyaratan sahnya perjanjian menurut KUH Perdata dan menurut hukum adat. Perjanjian dilengkapi dengan klausula jika ada permasalahan. para pihak sepakat memilih cara penyelesaiannya. Objeknya tanah pertanian tanah kering atau tegal dengan masa sewa 2 tahun, ditanami ketela pohon. 2) Permasalahan yang timbul adalah wanprestasi pihak yang menyewakan, yaitu sebelum jangka waktu sewa menyewa habis masa berlakunya, telah disewakan lagi kepada penyewa baru. Permasalahannya diselesaikan di Kepala Desa dan Ketua RT sebagai tokoh wasit atau hakim yang adil. Penyelesaian ini juga dapat disebut menggunakan cara mediasi dengan Kepala Desa dan Ketua RT sebagai mediator, karena ditawarkan opsi-opsi sebagai alternatif yang disepakati dipilih pihak-pihak yang bersengketa. Disamping itu, ada yang diselesaikan sendiri secara musyawarah kekeluargaan jika timbul permasalahan. 3) Faktor-faktor yang mendukung penyelesaian sengketa adalah : 1) adanya budaya primordial, yaitu masyarakat Desa Ngetuk percaya kepada Kepala Desa Ketua RT dan tokoh masyarakat; 2) adanya sifat ketauladanan yang baik dari tokoh-tokoh yang ada, jadi masih lekat dengan budaya “ing ngarso asung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”; dan 3) adanya ikatan kekerabatan, yaitu diantara keluarga satu dengan lainnya ada ikatan keluarga yang terbangun karena hubungan perkawinan, sehingga sesama warga satu dengan lainnya merasa satu keluarga (tunggal kulit, ora wong liyo). Disamping itu masih ada faktor-faktor, yaitu karakter masyarakat yang : a) senang bermusyawarah; b) bergotong royong; c) bersikap jujur; d) bersikap berani; e) bersikap toleran; f) hidup dalam mitos; dan g) berkarakter religius. Saran : 1) Kepada warga masyarakat Desa Ngetuk : hendaknya perjanjian sewa menyewa tanah pertanian dibuat dalam bentuk tertulis. 2) Kepada Kepala Desa : hendaknya dibuatkan format perjanjian sewa menyewa tanah pertanian, sehingga memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: Pembimbing I : Dr. Sukresno, SH, M.Hum Pembimbing II : Ristamadji, SH, MH
Kata Kunci: Kata Kunci : perjanjian, Kepala Desa, sewa.
Subjects: Hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 05 May 2014 03:30
Last Modified: 05 May 2014 03:30
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/2882

Actions (login required)

View Item View Item