Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Hukum Dari Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kudus Dan Pengadilan Negeri Kudus)

SUDARSONO, - and ARIYANI, WIWIT and ISTANTO, YUSUF (2015) Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Hukum Dari Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kudus Dan Pengadilan Negeri Kudus). [Experiment] (Submitted)

[thumbnail of Hal. Judul]
Preview
PDF (Hal. Judul)
Hal._Judul..pdf - Accepted Version

Download (219kB)
[thumbnail of Bab 1] PDF (Bab 1)
BAB_I..pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (166kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 2] PDF (Bab 2)
BAB_II..pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (277kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 3] PDF (Bab 3)
BAB_III..pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (177kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 4] PDF (Bab 4)
BAB_IV..pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (296kB) | Request a copy
[thumbnail of Bab 5] PDF (Bab 5)
BAB_V..pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (142kB) | Request a copy
[thumbnail of Daftar Pustaka]
Preview
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA..pdf - Accepted Version

Download (88kB)
[thumbnail of Lampiran] PDF (Lampiran)
Lampiran.pdf - Accepted Version
Restricted to Registered users only

Download (148kB) | Request a copy
Official URL: http://eprints.umk.ac.id

Abstrak

Perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), akan menimbulkan akibat-akibat hukum, salah satunya adalah mengenai hak asuh atas anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tidak memberikan definisi tentang Hak Asuh, namun dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 11 dijumpai istilah Kuasa Asuh. Kuasa Asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya. Perlu dicermati dalam Ketentuan Undang-Undang Perkawinan, Pasal 41 huruf a, pada bagian terakhir menyebutkan bahwa “bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”. Berangkat dari ketentuan tersebut maka dalam suatu gugatan perceraian, salah satu pihak (suami atau istri) dapat memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan Hak Asuh atas anak-anak mereka yang masih dibawah umur yang lahir dari perkawinan terbut. Siapakah diantara bapak atau ibu yang berhak untuk memperoleh hak asuh, tentu Majelis Hakim harus mempertimbangkan putusannya dengan bijaksana. Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Agama Kudus sebagai salah satu institusi penegakan hukum telah cukup banyak menjatuhkan putusan berkaitan dengan hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian. Oleh karena itu penelitian dengan judul Hak Asuh Anak Sebagai Akibat Hukum Dari Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus) dengan rumusan masalah adalah (1) Bagaimana prosedur permohonan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak di Pengadilan Agama Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus? Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian hukum normatif ini pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data kepustakaan dengan vahan hukum yang terdiri dari vahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan hukum di atas melalui studi dokumenter dan dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, pengajuan permohonan hak asuh anak pada prinsipnya dapat diajukan secara sekaligus ataupun terpisah dengan permohonan gugatan cerai baik di pengadilan. Kedua, acuan hakim Pengadilan Agama Kudus dalam memutuskan hak asuh anak atau hadhonah sebagai akibat dari perceraian adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Pasal 5). Namun ketentuan ini tidak bersifat mutlak, Pasal 156 huruf c KHI menegaskan bahwa seorang ibu dapat kehilangan hak asuh anak apabila tidakdapat memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anak meskipun biaya pengasuhan telah diberikan oleh ayahnya. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Kudus dalam menjatuhkan putusan tentang hak asuh anak pada umumnya menggunakan sumber hukumYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 102/K/SIP/1973, tanggal 24 April 1975 yang berbunyi, “untuk perwalian anak, patokannya adalah ibu kandung yang diutamakan, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur, karena kepentingan anak yang masih butuh kasih saying dan perawatan ibunya, kecuali terbukti ibunya memelihara secara tidak wajar (pemabuk, pemboros atau melakukan perbuatan yang tercela yang menyebabkan tidak pantas menjadi seorang ibu).

Item Type: Experiment
Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Perceraian, Putusan Pengadilan
Subjects: Hukum
Program Studi: Fakultas Hukum
Depositing User: pustakawan umk
Date Deposited: 28 Feb 2015 06:42
Last Modified: 28 Feb 2015 06:42
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/4119

Actions (login required)

View Item View Item