Sasongko, Harya Noor (2016) Penggunaan Saksi Mahkota (Kroon Getuige) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Persidangan. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus.
Preview |
PDF (Hal. Judul)
Halaman_Judul.pdf - Accepted Version Download (773kB) |
PDF (BAB 1)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (334kB) | Request a copy |
|
PDF (BAB 2)
BAB_II.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (475kB) | Request a copy |
|
PDF (BAB 3)
BAB_III.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (221kB) | Request a copy |
|
PDF (BAB 4)
BAB_IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (562kB) | Request a copy |
|
PDF (BAB 5)
BAB_V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (114kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (327kB) |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA (KROON GETUIGE) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui perlindungan saksi mahkota (kroon getuige) dalam proses pembuktian tindak pidana di persidangan dan untuk mengetahui kekuatan saksi mahkota (kroon getuige) sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana di persidangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap saksi mahkota dalam suatu tindak pidana secara “in abstracto” sudah terlihat jelas dan lugas di berbagai macam aturan per Undang-Undangan. Baik dari KUHP, KUHAP, UU Nomer 13 Tahun 2006 jo. UU Nomer 31 Tahun 2014. Diantaranya adalah dengan adanya pemisahan pemberkasan terhadap saksi mahkota sebagaimana pada contoh kasus No. 68/Pid.Sus/2013/PN.Kds. Disamping itu, dalam aturan normativnya terdapat suatu penghargaan dimana ada keringanan hukuman bagi seorang saksi pelaku atau saksi mahkota. Adapun secara ‘in concreto’, Secara “in concreto” Pembuktian saksi mahkota di dalam persidangan tidak diatur secara tegas dan saat ini menggunakan teori yang sama untuk pembuktian keterangan saksi pada Pasal 184 KUHAP yang mana adalah produk hukum yang digunakan hakim dalam proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim menentukan bahwa saksi mahkota dalam pembuktian di persidangan menggunakan teori di dalam KUHAP, yaitu dengan teori pembuktian negatif dimana teori tersebut adalah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Terkait dengan keyakinan hakim, majelis hakim mengukur kekuatan pembuktiannya menggunakan tiga aspek yaitu Aspek subjektifitas, Aspek materiil dan Aspek mekanisme penyampaian
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Pembimbing; Iskandar Wibawa, SH., MH |
Kata Kunci: | Perlindungan Hukum, Saksi Mahkota, Tindak Pidana. |
Subjects: | Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | pustakawan umk |
Date Deposited: | 25 Jul 2016 03:13 |
Last Modified: | 25 Jul 2016 03:13 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/5711 |
Actions (login required)
View Item |