Wibowo, Arif (2012) Kode Sumber (Source Code) Website sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (studi kasus website anshar.net). Update Test thesis, Universitas Muria kudus.
Preview |
PDF (Hal. Judul)
HALAMAN_JUDUL.pdf - Accepted Version Download (209kB) |
PDF (Bab I)
BAB_I.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (182kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab II)
BAB_II.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (357kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab III)
BAB_III.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (156kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab IV)
BAB_IV.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (269kB) | Request a copy |
|
PDF (Bab V)
BAB_V.pdf - Accepted Version Restricted to Registered users only Download (123kB) | Request a copy |
|
Preview |
PDF (Daftar Pustaka)
DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Accepted Version Download (145kB) |
Abstrak
Skripsi yang berjudul “KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE ANSHAR.NET)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan alat bukti digital dapat di gunakan sebagai alat bukti peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan kegunaan secara teoritis kontribusi pemikiran kepada kalangan akademisi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum pidana yaitu dalam hal Kode Sumber (SourceCode) Website Sebagai Aalat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorismedi Indonesia. Apabila dilihat dari kegunaan praktis diharapkan dapat memberikan kontribusi informasi kepada masyarakat dalam hal Kode Sumber (SourceCode) Website Sebagai Aalat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorismedi Indonesia. Dalam teknik pengumpulan data, penulis diantaranya menggunakan : a. Bahan Hukum primer yaitu data yang diperoleh berdasarkan undang-undang yang trdapat kaitannya dengan judul skripsi ini. b. Bahan Hukum sekunder yaitu Adalah bahan hukum yang berupa tulisan-tulisan ilmiah di bidang hukumnya dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti rancangan Undang-Undang, buku-buku mengenaiKode Sumber (SourceCode) Website Sebagai Aalat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorismedi Indonesia. c. Bahan Hukum Tersier Adalah bahan-bahan atau tulisan-tulisan yang dapat menambah penjelasan terhadap bahan hukum primer dan tersier, terdiri dari artikel, kliping, seminar, internet, kamus hukum dan lainnya. Setelah data kami peroleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun skripsi yang bersifat ilmiah. Pembuktian data elektronik adalah salah satu penyelesaian perkara yang menguatkan seorang hakim untuk menguatkan argumentnya untuk memberikan sangsi kepada tersangka cybercrime di pengadilan. Bukti-bukti Elektronik (Electronic Evidence) yang digunakan untuk membuktikan perkara kejahatan dunia maya dalam pemeriksaan di Pengadilan adalah berupa Tampilan Situs yang Terkena Deface (yang dirubah tampilan website-nya) dan Log-log File (waktu terjadinya perbuatan tersebut) serta Internet Protocol (IP) yang dijadikan “Tanda Bukti Diri” yang dapat mendeteksi pelaku Kejahatan Dunia Maya dan dapat menunjukkan keberadaan pengguna komputer itu sendiri.
Item Type: | Skripsi/ Thesis (Update Test) |
---|---|
Dosen Pembimbing: | Pembimbing 1 = DR. H. Hidayatullah, SH, M.Hum Pembimbing 11 =Sudarsono, SH, M.Hum |
Kata Kunci: | Kode sumber Website, Tindak Pidana Terorisme |
Subjects: | Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya > Prosedur pidana Hukum |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Users 2136 not found. |
Date Deposited: | 09 Jan 2013 06:59 |
Last Modified: | 09 Jan 2013 06:59 |
URI: | http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/653 |
Actions (login required)
View Item |