Kekuatan pembuktian alat bukti dalam perkara tindak pidana penistaan agama ( studi putusan nomor : 1612/pid.b/2018/pn.mdn )

ARSANTI, VINIESA NISTRIA (2019) Kekuatan pembuktian alat bukti dalam perkara tindak pidana penistaan agama ( studi putusan nomor : 1612/pid.b/2018/pn.mdn ). Update Test thesis, UMK.

[thumbnail of hal. judul]
Preview
PDF (hal. judul)
HALAMAN JUDUL.pdf - Published Version

Download (351kB) | Preview
[thumbnail of bab 1]
Preview
PDF (bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (382kB) | Preview
[thumbnail of bab 2] PDF (bab 2)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (504kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 3] PDF (bab 3)
BAB III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (199kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 4] PDF (bab 4)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (544kB) | Request a copy
[thumbnail of bab 5] PDF (bab 5)
BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (216kB) | Request a copy
[thumbnail of daftar pustaka]
Preview
PDF (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (161kB) | Preview

Abstrak

Skripsi yang berjudul “KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 1612/Pid.B/2018/PN.MDN)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian dan mengetahui apakah alat bukti yang terdapat pada putusan nomor : 1612/Pid/B/2018/PN.Mdn dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana penistaan agama. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder, untuk melengkapi data sekunder maka diperlukan data primer sebagai penunjang. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Majelis Hakim dengan menerapkan serangkaian proses pembuktian di persidangan yaitu dengan menerapkan sistem pembuktian berdasar pada undang-undang secara negatif yang didasari oleh minimal adanya 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga adanya keyakinan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adanya alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa yang menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti bersalah memenuhi unsur delik yang terdapat pada Pasal 156 a KUHP akan tetapi terdapat kejanggalan di mana dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan “keterangan saksi merupakan suatu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi yang didengar, dilihat dan dialami sendiri” hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang menyatakan bahwa saksi mengetahui dari cerita masyarakat maka hal tersebut tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.

Item Type: Skripsi/ Thesis (Update Test)
Dosen Pembimbing: dosen pembimbing 1 WIWIT ARIYANI, SH, M.Hum dosen pembimbing 2 SUYOTO, SH, MH
Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Alat Bukti dalam Tindak Pidana Penistaan Agama
Subjects: Hukum > Hukum (umum). Hukum secara umum. Yurisprudensi > Hukum pidana dan prosedurnya > Hukum pidana
Hukum > Hukum agama secara umum. Perbandingan hukum agama
Program Studi: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Mr Firman Al Mubaroq
Date Deposited: 01 Aug 2020 06:28
Last Modified: 01 Aug 2020 06:28
URI: http://eprints.umk.ac.id/id/eprint/12421

Actions (login required)

View Item View Item